Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum, pejabat pengelola, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian defisit dan penggunaan surplus, pengelolaan kas umum, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, utang daerah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (PPKD) dan kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.