For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pusat Distribusi Provinsi

Also known as: Perda Provinsi Maluku 5/2022 · Perda Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePusat Distribusi Provinsi
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date17 Mei 2022
Publication Date17 Mei 2022
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pusat Distribusi Provinsi bertujuan untuk menjaga stabilitas ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok. Latar belakangnya adalah perlunya perhatian serius terhadap kelangkaan persediaan, disparitas harga, dan fluktuasi harga barang, khususnya bahan pokok, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat tetapi juga Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan manajemen logistik dan sistem rantai pasok, yang diharapkan dapat meningkatkan harga pembelian di tingkat produsen dan menstabilkan harga penjualan di tingkat konsumen, serta melindungi kepentingan petani, peternak, nelayan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dalam pembangunan dan pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi, pembentukan pengelola, penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok, pemantauan harga, dan pelaksanaan operasi pasar. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perdagangan barang kebutuhan pokok, distribusi, pemberdayaan dan perlindungan pedagang pasar, petani, nelayan, peternak, UMKM, dan koperasi, serta sistem informasi perdagangan dan kemitraan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban bagi pengelola Pusat Distribusi Provinsi untuk bekerja sama dengan pedagang dalam melayani keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, Gubernur menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan dapat memerintahkan Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan tugas tersebut. Peraturan ini juga mengatur kriteria Pusat Distribusi Provinsi, fungsi distribusi, stabilisasi, dan kontribusi, serta persyaratan gudang dan sistem informasi perdagangan.

(-)

(-)