Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi persyaratan peserta Diklat Penjenjangan Auditor Ahli, peraturan penyelenggaraan ujian sertifikasi auditor (USA), informasi hasil USA, sertifikat auditor pemerintah, dan ketentuan mengenai peserta USA yang tidak lulus. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai penyetaraan sertifikat fungsional pemeriksa dengan sertifikat fungsional auditor pemerintah, serta tata kelola Diklat Teknis Auditor yang mencakup perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pembinaan kediklatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai peserta Diklat Teknis Auditor, sertifikat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (STMPL), dan ujian ulang bagi peserta USA.