For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Also known as: Perka BPKP 15/2014 · Perka BPKP No. 15 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2014Publication Date:4 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePerubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date25 September 2014
Publication Date04 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi persyaratan peserta Diklat Penjenjangan Auditor Ahli, peraturan penyelenggaraan ujian sertifikasi auditor (USA), informasi hasil USA, sertifikat auditor pemerintah, dan ketentuan mengenai peserta USA yang tidak lulus. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai penyetaraan sertifikat fungsional pemeriksa dengan sertifikat fungsional auditor pemerintah, serta tata kelola Diklat Teknis Auditor yang mencakup perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pembinaan kediklatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai peserta Diklat Teknis Auditor, sertifikat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (STMPL), dan ujian ulang bagi peserta USA.

(-)

1. Pemberian sanksi atas ketidaktaatan terhadap peraturan penyelenggaraan ujian ditetapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP. 2. Peraturan penyelenggaraan diklat tersebut pada ayat (1) dan sanksi atas ketidaktaatan terhadap peraturan penyelenggaraan diklat ditetapkan oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP.