on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/SJ Tahun 2026 tentang Tim Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2026
Also known as: Kepmen KKP 16/SJ · Kepmen KKP No. 16/SJ
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka mendukung agenda Reformasi Birokrasi periode 2025-2029, khususnya terkait pemenuhan indikator penilaian indeks kualitas kebijakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pengukuran indeks kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tahun 2026.
Kebijakan ini menetapkan pembentukan Tim Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan KKP Tahun 2026 yang terdiri atas Koordinator Instansi, Analis Instansi, dan Sekretariat. Tim ini diberikan mandat untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap kebijakan pembangunan strategis, memenuhi bukti dukung, serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Nasional. Masa kerja tim ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2026, dengan seluruh biaya operasional dibebankan pada anggaran KKP Tahun Anggaran 2026.