For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia

Also known as: PP 57/2014 · PP No. 57 Tahun 2014 · PP Nomor 57 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2014Publication Date:7 Juli 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2014
Publication Date07 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memodernkan dan melestarikan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, dan menyediakan fasilitas bagi warga negara Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan nasional terkait bahasa dan sastra. Peraturan ini juga mengatur tentang fungsi bahasa Indonesia, daerah, dan asing, serta pembinaan dan pelindungan sastra Indonesia dan daerah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)