on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
Also known as: PP 57/2014 · PP No. 57 Tahun 2014 · PP Nomor 57 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memodernkan dan melestarikan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, dan menyediakan fasilitas bagi warga negara Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan nasional terkait bahasa dan sastra. Peraturan ini juga mengatur tentang fungsi bahasa Indonesia, daerah, dan asing, serta pembinaan dan pelindungan sastra Indonesia dan daerah.