on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Also known as: Peraturan Bawaslu 15/2015 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Renstra Bawaslu) Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Renstra Bawaslu ini dimaksudkan sebagai dasar acuan penyusunan kebijakan, pedoman penyusunan rencana kerja, pedoman bagi seluruh unit kerja dalam pelaksanaan kegiatan tahunan, serta pedoman dan alat pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Renstra Bawaslu meliputi pendahuluan, visi, misi dan tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan, serta penutup. Sekretaris Jenderal Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Renja Bawaslu setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sesuai kebutuhan kepada Ketua Bawaslu RI. Ketua Bawaslu RI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian Renstra Bawaslu dalam kurun waktu 2015-2019 berdasarkan laporan pelaksanaan Renja Bawaslu RI.
Visi Bawaslu RI Tahun 2015-2019 adalah menjadi lembaga pengawal terpercaya dalam mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas. Misi Bawaslu meliputi membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid; mengembangkan pola dan metode pengawasan; memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif; meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu; meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan; dan membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu.