Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perpanjangan IMTA merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik, serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA, dengan subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA.
- Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, di mana tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Retribusi ditetapkan sebesar $100 per orang TKA per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan perubahan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Tabanan.
- Masa Retribusi: Sesuai jangka waktu berlakunya izin perpanjangan IMTA, paling lama 1 tahun.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.