For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H.AS. HananJoedin Tanjung Pandan

Also known as: Permenhub 105/2016 · Permenhub No. 105 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 September 2016Publication Date:5 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H.AS. HananJoedin Tanjung Pandan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date06 September 2016
Publication Date05 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Diharapkan dengan adanya standar ini, pelayanan dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar pelayanan ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017 dan dievaluasi secara berkelanjutan.

1. Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017. 2. Standar Pelayanan yang telah diterapkan wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan.

Penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.