For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jayawijaya 1/2020 · Perda Kabupaten Jayawijaya No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2020Publication Date:2 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jayawijaya
Effective Date02 Maret 2020
Publication Date02 Maret 2020
Place of EnactmentWamena

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Jayawijaya. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pemungutan retribusi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menetapkan jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Retribusi Daerah: Terdiri dari Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. 2. Retribusi Jasa Umum: Meliputi pelayanan kesehatan, persampahan, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 3. Retribusi Jasa Usaha: Meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir/pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, tempat rekreasi/olah raga, dan penjualan produksi usaha daerah. 4. Retribusi Perizinan Tertentu: Meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek, dan izin usaha perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.