Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemanduan wisata, menciptakan lapangan pekerjaan di bidang pariwisata, meningkatkan kompetensi profesionalitas pelaku pemanduan wisata, serta meningkatkan citra positif kepariwisataan dan melestarikan budaya dan daya tarik wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan pramuwisata menjadi Pramuwisata Umum dan Pramuwisata Khusus (Lokal dan Minat Khusus), dengan tugas pokok yang meliputi mengantar wisatawan, memberikan penjelasan tentang perjalanan dan daya tarik wisata, memberikan informasi tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, membantu keperluan wisatawan, dan memberikan pertolongan dalam situasi darurat. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi setiap jenis pramuwisata, termasuk kewarganegaraan, usia minimal, pendidikan, pengetahuan tentang kepariwisataan dan keistimewaan daerah, kemampuan berbahasa, serta sertifikasi kompetensi atau pengalaman kerja.
Selain itu, diatur pula mengenai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) sebagai izin operasional yang wajib dimiliki oleh pramuwisata, serta hak dan kewajiban pramuwisata, termasuk mentaati kode etik profesi, menjalankan standar operasional prosedur, mengenakan KTPP, melayani dan menjaga keselamatan wisatawan, mengenakan pakaian khusus, dan membantu promosi kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam kepramuwisataan, pendataan pramuwisata, kerja sama dengan pihak lain, kelembagaan organisasi profesi pramuwisata, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.