For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 November 2020Publication Date:5 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date06 November 2020
Publication Date05 November 2020
Place of EnactmentMedan

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 813.480.963.318,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 13.067.489.674.824,00. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 878.207.660.732,75, sehingga total belanja menjadi Rp. 13.202.762.977.409,30. Penurunan ini terjadi pada Belanja Langsung, sementara Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 64.726.697.414,75, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 235.273.302.585,25. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 100.000.000.000,00.

Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan proyeksi pendapatan dan kebutuhan belanja yang mendesak. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Provinsi melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme pelaporan dan persetujuan DPRD sesuai dengan batasan yang ditetapkan.

(-)

(-)