For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora

Also known as: Perda Kabupaten Blora 10/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2019Publication Date:25 Oktober 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date25 Oktober 2019
Publication Date25 Oktober 2019
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk memanfaatkan cagar budaya demi kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial, pembangunan, citra daerah, dan pariwisata. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi dan memelihara cagar budaya dari kerusakan akibat tindakan manusia atau proses alam, serta melestarikan nilai-nilai luhur sebagai identitas daerah.

Pemerintah Daerah memiliki fungsi dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Tugas Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan pelindungan, penyelenggaraan penelitian dan promosi cagar budaya, serta pengalokasian dana untuk pelestarian. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data cagar budaya, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, serta membuat peraturan pengelolaan cagar budaya.

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban terkait cagar budaya, termasuk hak untuk mendapatkan informasi dan berperan serta dalam pelestarian, serta kewajiban untuk melaporkan penemuan atau kerusakan cagar budaya. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap tindakan yang dapat merusak atau menghilangkan cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, pengelolaan register nasional cagar budaya di daerah, serta pelestarian cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah berwenang menerapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penghentian paksa kegiatan, penetapan uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), Pasal 41 ayat (3), Pasal 46 ayat (2), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 64 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).