on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Also known as: Permendag 72/2020 · Permendag No. 72 Tahun 2020 · Permendag Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran BPSK dan menyesuaikan peralihan kewenangan pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat BPSK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan pendaftaran BPSK yang dilakukan oleh Gubernur sesuai wilayah kerja provinsi, keanggotaan BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, serta sekretariat BPSK yang membantu pelaksanaan tugas BPSK. Peraturan ini juga mengatur pendanaan BPSK yang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau Gubernur, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan BPSK, dan pelaporan BPSK kepada Gubernur.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban pendaftaran bagi BPSK yang telah dibentuk, persyaratan keanggotaan BPSK dari berbagai unsur, serta tugas dan fungsi sekretariat BPSK.