on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Also known as: Permenkes 9/2020 · Permenkes No. 9 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menekan penyebaran COVID-19 yang telah meningkat dan meluas, berdampak pada berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan COVID-19 melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketentuan Substansial: Menteri Kesehatan berwenang menetapkan PSBB berdasarkan permohonan dari gubernur, bupati, atau walikota, atau usulan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas. PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan moda transportasi. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan PSBB dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran. Kriteria penetapan PSBB termasuk peningkatan kasus dan kematian, serta transmisi lokal.