For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende

Also known as: Perda Kabupaten Ende 2/2020 · Perda Kabupaten Ende No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2020Publication Date:15 Oktober 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date15 Oktober 2020
Publication Date15 Oktober 2020
Place of EnactmentEnde

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan definisi Perangkat Daerah dan istilah terkait.
  2. Perubahan susunan Perangkat Daerah, termasuk klasifikasi tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
  3. Penetapan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah.
  4. Pengaturan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang Kesehatan, khususnya Rumah Sakit Umum Daerah yang diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
  5. Perubahan sumber pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(-)

(-)