Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyediaan dan pelayanan air minum di Kota Pontianak serta mengganti Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pendirian dan perubahan nama PDAM menjadi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA.
- Tujuan PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengembangkan ekonomi daerah, dan menyelenggarakan penggunaan air secara merata dan efisien.
- Sifat PDAM adalah membantu pemerintah dalam pelayanan air minum, memberikan pelayanan melalui jaringan perpipaan, dan berorientasi pada profit dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.
- Modal dasar PDAM terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penambahan modal harus disetujui oleh DPRD.
- Organ perusahaan terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan kewenangan masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.
- Pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci.
- PDAM dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kualitas produk air.
- Tahun buku PDAM adalah tahun kalender, dan rencana anggaran harus disahkan oleh Kepala Daerah.
- Laporan keuangan PDAM harus disampaikan secara berkala kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas.
- Alokasi laba bersih PDAM ditetapkan untuk kas daerah, cadangan umum, jasa produksi, dana pensiun, dan dana pendidikan serta sosial pegawai.