For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Also known as: Peraturan Menag 14/2016 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2016Publication Date:17 Maret 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
LocationKementerian Agama
Effective Date21 Maret 2016
Publication Date17 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja yang berlokasi di Singaraja, Provinsi Bali. STAHN Mpu Kuturan Singaraja menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan agama Hindu, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan penyelenggaraan STAHN Mpu Kuturan Singaraja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dapat menerima dana dari pemerintah daerah dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Mpu Kuturan Singaraja. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya akan diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. 2. Semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja tetap menjalankan tugasnya. 3. Pengaturan mengenai pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)