on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Also known as: Peraturan Menag 14/2016 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja yang berlokasi di Singaraja, Provinsi Bali. STAHN Mpu Kuturan Singaraja menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan agama Hindu, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan penyelenggaraan STAHN Mpu Kuturan Singaraja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dapat menerima dana dari pemerintah daerah dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Mpu Kuturan Singaraja. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya akan diatur dengan Peraturan Menteri.