For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 20/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 November 2016Publication Date:3 November 2016
Keuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date03 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B. Latar belakang perubahan ini adalah karena pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2016, sehingga pencairan dana cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya tidak dapat dilakukan.

Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk menyediakan dana guna membiayai pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Kelas B. Pembangunan gedung rumah sakit ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. Detail Engineering Design (DED) disusun pada Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 dan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunan.

Kebutuhan dana untuk pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Kelas B ditetapkan sebesar Rp113.258.000.000,00. Dana ini dibagi menjadi dua tahap, dengan Tahap I sebesar Rp75.000.000.000,00 yang dipenuhi selama 4 tahun anggaran, dan Tahap II sebesar Rp38.258.000.000,00 yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2018.

Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. Realisasi dana cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening dana cadangan ke rekening Kas Umum Daerah. Jika terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada penggunaan atas realisasi dana cadangan, sisa tersebut dianggarkan kembali untuk belanja pembangunan gedung rumah sakit pada tahun anggaran selanjutnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, istilah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B dibaca pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Kelas B.

(-)