For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pengertian Istilah "Lumbung Desa" Termaksud dalam "Rijst-Ordonnantie 1948"

Also known as: PP 11/1959 · PP No. 11 Tahun 1959 · PP Nomor 11 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:18 April 1959Publication Date:2 April 1959
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengertian Istilah "Lumbung Desa" Termaksud dalam "Rijst-Ordonnantie 1948"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1959
Publication Date02 April 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Rijst-Ordonnantie 1948" (Staatsblad 1948 No. 253) dalam hal pengertian istilah "Lumbung Desa".

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperluas pengertian istilah "Lumbung Desa" sebagaimana dimaksud dalam "Rijst-Ordonnantie 1948". Lumbung Desa diartikan sebagai lumbung yang diusahakan oleh petani untuk persediaan bahan makanan saat paceklik dan keperluan bibit, di bawah pengawasan Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah Swatantra. Menteri Pertanian atau Pemerintah Daerah Swatantra memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah persediaan padi yang dapat disimpan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan masyarakat tani melalui usaha perlumbungan yang bersifat gotong-royong dan koperatif, serta untuk mencegah manipulasi dan penyalahgunaan dalam pengorganisasian lumbung.

(-)

(-)