For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Ternate 10/2011 · Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2011Publication Date:17 Januari 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date17 Januari 2011
Publication Date17 Januari 2011
Place of EnactmentTernate

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kota Ternate. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah, kecuali yang menggunakan Kartu Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Askeskin) atau sejenisnya. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Jenis pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, keuring, pelayanan kegawat-daruratan, rawat inap, pengawasan medis, jasa tindakan medis, pelayanan kesehatan gigi, penggunaan kamar persalinan, ruang UGD, laboratorium, pemeriksaan penunjang lain, penggunaan mobil ambulance/jenazah, visum et repertum, dan konseling kesehatan. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% sebulan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.