For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan

Also known as: PP 54/2000 · PP No. 54 Tahun 2000 · PP Nomor 54 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2000Publication Date:17 Juli 2000
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 2000
Publication Date17 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Tujuannya adalah untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang cepat, adil, dan murah, serta meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap nilai musyawarah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga penyedia jasa oleh pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup secara sukarela. Lembaga ini bersifat bebas dan tidak memihak, menyediakan arbiter atau mediator sebagai pihak ketiga netral. Para pihak bebas memilih lembaga penyedia jasa dan dapat menarik diri dari perundingan jika tidak berhasil. Lembaga ini beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dan dapat dibentuk oleh pemerintah pusat/daerah atau masyarakat dengan persyaratan tertentu bagi anggotanya.

(-)

(-)