For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Majene 4/2008 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2008Publication Date:23 Juni 2008
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date24 Juni 2008
Publication Date23 Juni 2008
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 1999 seri B Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya aset daerah sebagai dampak otonomi daerah, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut terkait pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Obyek Retribusi:** Pemakaian tanah, bangunan, ruangan untuk pesta, kendaraan/alat-alat berat/alat laboratorium, dan peralatan lainnya. - **Subyek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, serta berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif mencakup unsur biaya (operasional langsung, tidak langsung, modal) dan keuntungan. - **Masa Retribusi:** Umumnya 1 bulan, namun dapat ditetapkan lain berdasarkan kontrak dan pemakaian. - **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.

(-)

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.