Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya aset daerah sebagai dampak otonomi daerah, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut terkait pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Obyek Retribusi:** Pemakaian tanah, bangunan, ruangan untuk pesta, kendaraan/alat-alat berat/alat laboratorium, dan peralatan lainnya.
- **Subyek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
- **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, serta berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif mencakup unsur biaya (operasional langsung, tidak langsung, modal) dan keuntungan.
- **Masa Retribusi:** Umumnya 1 bulan, namun dapat ditetapkan lain berdasarkan kontrak dan pemakaian.
- **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.