For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 8/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 April 2023Publication Date:12 April 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKoperasi
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date12 April 2023
Publication Date12 April 2023
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi agar menjadi pelaku ekonomi utama yang mandiri dan berdaya saing, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah koperasi sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan yang perlu didorong pertumbuhannya melalui peran Pemerintah Daerah dalam pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penelitian, pengembangan jaringan usaha, dan kerjasama yang saling menguntungkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberdayakan koperasi melalui berbagai cara, termasuk penyusunan sistem informasi manajemen koperasi berbasis elektronik, pemberian bimbingan dan konsultasi, pengembangan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, serta pemberian dukungan dalam kemitraan, pemasaran, permodalan, teknologi, promosi, dan informasi. Peraturan ini juga mengatur pendirian, penggabungan, pembubaran koperasi, keanggotaan, perangkat organisasi (rapat anggota, pengurus, pengawas), kegiatan usaha koperasi, serta koperasi lembaga keuangan mikro (LKM).

Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini mencakup kewajiban koperasi untuk memiliki domisili hukum yang tetap, izin usaha, perlengkapan administrasi, mengutamakan pelayanan kepada anggota, memelihara administrasi yang tertib, dan menyampaikan laporan secara periodik. Koperasi juga dilarang melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, memproduksi barang terlarang, melakukan praktik rentenir, dan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian.

(-)

1. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Pasal 43, dan larangan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan rekomendasi pembukaan kantor cabang, pencabutan rekomendasi izin usaha, dan/atau pembubaran Koperasi. 2. Setiap Koperasi yang tidak berbadan hukum atau kelompok usaha masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).