For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi

Also known as: Perda Kota Jambi 5/2014 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2014Publication Date:21 Mei 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date21 Mei 2014
Publication Date21 Mei 2014
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan lambang dan motto daerah dengan dasar historis, filosofis, ideologis, dan identitas daerah. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 6 yang mengatur motto Kota Jambi yaitu “Tanah Pilih Pusako Batuah” yang memiliki pengertian harfiah: tanah adalah permukaan atau lapisan bumi, pilih adalah pilihan yang dipilih dengan teliti, pusako adalah warisan harta benda turun temurun, dan batuah adalah yang memiliki kelebihan luar biasa.

(-)

(-)