For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)

Also known as: Peraturan BI 22/7/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/7/PBI/2020

Status:
Active
Effective Date:30 April 2020Publication Date:29 April 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
LocationBank Indonesia
Effective Date30 April 2020
Publication Date29 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan memastikan implementasi ketentuan Bank Indonesia tetap sesuai dengan tujuannya. Penyesuaian ini mencakup proses perizinan, penyampaian laporan, korespondensi dengan Bank Indonesia, sanksi administratif kepada eksportir non-sumber daya alam, layanan kas, biaya SKNBI, penyelenggaraan kartu kredit, dan pemenuhan kewajiban implementasi ketentuan Bank Indonesia. Penyesuaian ini melibatkan peniadaan kunjungan lapangan dalam proses perizinan, perpanjangan batas waktu laporan, dan penyesuaian denda serta suku bunga kartu kredit.

1. Permohonan perizinan yang telah diterima dan masih diproses sebelum berlakunya peraturan ini akan diproses sesuai tahapan perizinannya. 2. Permohonan perizinan untuk penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah yang telah diterima dan masih diproses dihentikan sementara pemrosesannya.

1. Pelanggaran oleh eksportir non-sumber daya alam dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.