Peraturan Daerah ini mengatur tentang kecamatan dan pembentukan organisasi kecamatan di Kabupaten Serang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Kecamatan:
- Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten dengan memperhatikan syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
- Syarat administratif meliputi usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 tahun, persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa/Lurah, serta rekomendasi Gubernur.
- Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
- Syarat teknis meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali pelayanan pemerintahan, aktivitas perekonomian, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan:
- Kecamatan dapat dihapus jika jumlah penduduk atau cakupan wilayah berkurang 50% atau lebih.
- Wilayah kecamatan yang dihapus digabungkan dengan kecamatan yang bersanding.
Persyaratan Camat:
- Camat diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengetahuan teknis pemerintahan meliputi penguasaan bidang ilmu pemerintahan dan pengalaman bertugas di Desa, Kelurahan, atau Kecamatan minimal 2 tahun.
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Wewenang Camat:
- Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat.
- Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Susunan Organisasi Kecamatan:
- Organisasi Kecamatan terdiri dari Sekretaris, 5 seksi (Tata Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ekonomi dan Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum), dan Sekretariat yang membawahkan 3 subbagian (Umum, Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi).