For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila

Also known as: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:29 September 2020Publication Date:25 September 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang pembenihan ikan nila. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di sektor pembenihan ikan nila. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penerapan KKNI pada jenjang kualifikasi 2 hingga 6, yang masing-masing mencakup operator, teknisi, dan manajer. KKNI ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi KKNI bidang pembenihan ikan nila paling sedikit sekali dalam 5 tahun.

(-)

(-)