on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Also known as: Permen KKP 31/2022 · Permen KKP No. 31 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dalam menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. Instansi Pembina, yaitu unit kerja di lingkungan Kementerian yang membidangi perikanan budidaya, bertugas menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Peraturan ini mengatur jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang terdiri dari pemula, terampil, mahir, dan penyelia. Jabatan ini bertugas melakukan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan, yang meliputi pengambilan dan penanganan sampel, pengujian sampel, dan/atau pengelolaan laboratorium.
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan melalui tahapan perhitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. Perhitungan kebutuhan didasarkan pada Beban Kerja, SKR, dan Kontribusi. Beban kerja ditentukan berdasarkan indikator seperti ruang lingkup bidang pelayanan, beban tugas organisasi, luas lahan pengelolaan, dan jumlah pelaku usaha perikanan budidaya.
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat atau paling tinggi Diploma III di bidang perikanan budidaya, biologi, kimia, farmasi, atau lingkungan.