For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Also known as: Perpu 3/1998 · Perpu No. 3 Tahun 1998 · Perpu Nomor 3 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:28 September 1998Publication Date:28 September 1998
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1998
Publication Date28 September 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pemerintah memandang bahwa pencabutan ini diperlukan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang lebih kondusif bagi ketentraman masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali kebijakan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

(-)

(-)