on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Bogor 12/2019 · Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kota Bogor dengan membentuk BUMD yang berorientasi pada bisnis dan pelayanan publik. Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai anak perusahaan BUMD dan penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD.