For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Model Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 4/2021 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2019Publication Date:2 Agustus 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Model Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date02 Agustus 2019
Publication Date02 Agustus 2019
Place of EnactmentWeda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat modal BUMD, meningkatkan daya saing dan operasional BUMD, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pelayanan masyarakat.

Penyertaan modal daerah bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam APBD. Penyertaan modal dapat dilakukan untuk pendirian BUMD, penambahan modal BUMD, dan pembelian saham pada perusahaan perseroan daerah lain. Besaran penyertaan modal daerah disesuaikan dengan jenis dan bentuk usaha serta kemampuan keuangan daerah, dan ditetapkan dalam peraturan daerah.

Pengelolaan modal dasar dan modal yang disetor harus dikelola secara profesional dan menjadi tanggung jawab pengurus BUMD dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal daerah harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pertanggungjawaban akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)