For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 6/2016 · QANUN Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2016 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2016Publication Date:7 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Rumah Pemotongan Hewan
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date07 Juni 2016
Publication Date07 Juni 2016
Place of EnactmentBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Banda Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 1999 Nomor 8 Seri B nomor 3)

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan menetapkan retribusi atas pelayanan fasilitas rumah pemotongan hewan (RPH) yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Latar belakang penetapan Qanun ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa RPH agar peredaran daging terjamin Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek retribusi meliputi pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, pemakaian RPH, dan pemeriksaan hewan ternak yang dipotong khusus pada hari-hari besar Islam di dalam dan di luar RPH. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/menggunakan jasa fasilitas dan pelayanan RPH. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemakaian fasilitas RPH. Retribusi RPH digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, pemeriksaan, jenis hewan ternak, dan jumlah hewan ternak yang dipotong. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan ternak, dan jumlah hewan ternak yang dipotong. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Kota. Pembayaran retribusi dilakukan sebelum atau sesudah pemotongan dan harus dibayar sekaligus.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayarkan tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.