Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan menetapkan retribusi atas pelayanan fasilitas rumah pemotongan hewan (RPH) yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Latar belakang penetapan Qanun ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa RPH agar peredaran daging terjamin Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Objek retribusi meliputi pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, pemakaian RPH, dan pemeriksaan hewan ternak yang dipotong khusus pada hari-hari besar Islam di dalam dan di luar RPH. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/menggunakan jasa fasilitas dan pelayanan RPH. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemakaian fasilitas RPH.
Retribusi RPH digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, pemeriksaan, jenis hewan ternak, dan jumlah hewan ternak yang dipotong. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan ternak, dan jumlah hewan ternak yang dipotong. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Kota. Pembayaran retribusi dilakukan sebelum atau sesudah pemotongan dan harus dibayar sekaligus.