Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini menetapkan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.120.430.528.703,00. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.923.485.782.244,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.078.430.528.703,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah sebesar Rp196.944.746.459,00 terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran sebesar Rp154.944.746.459,00 ditutupi dengan pembiayaan neto. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.