on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 1999 tentang Pembentukan Dewan Pengembangan Usaha Nasional
Also known as: Keppres 165/1999 · Keppres No. 165 Tahun 1999 · Keppres Nomor 165 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak krisis dengan memberdayakan dunia usaha nasional, meningkatkan daya saing, dan mempercepat arus investasi modal secara terencana dan terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Dewan Pengembangan Usaha Nasional.
Ketentuan Substansial: Dewan Pengembangan Usaha Nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden untuk menyelaraskan inisiatif pembangunan pemerintah dengan aspirasi dunia usaha. Dewan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi memberikan saran terkait pemulihan kepercayaan pasar, restrukturisasi dunia usaha, peningkatan daya saing global, kemitraan usaha, serta membantu pemerintah dalam pengembangan investasi dan perdagangan internasional. Dewan dipimpin oleh seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan Sekretaris Umum, serta didukung oleh 14 anggota. Keanggotaan Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dewan dapat melakukan konsultasi dengan instansi pemerintah dan membentuk satuan tugas ad-hoc.