on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 10/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan kepariwisataan. Usaha pariwisata terdiri atas usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, dan jasa spa. Peraturan ini mengatur secara rinci jenis-jenis usaha tersebut, termasuk persyaratan dan kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh pengusaha pariwisata.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata, memelihara dan melestarikan aset nasional dan daerah yang menjadi daya tarik wisata, serta mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi untuk kegiatan berisiko tinggi. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.