For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 2/2019 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:21 Januari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date21 Januari 2019
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 47)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, DPRD, Kantor Kementerian Agama, Dinas, Penyelenggara Diniyah Takmiliyah, Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Diniyah non formal, Masa Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, Kurikulum, dan Masyarakat.
  2. BAB VA (Pembinaan): Menyisipkan bab baru yang mengatur tentang pembinaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah meliputi bantuan keberlangsungan pendidikan, upaya mendorong partisipasi masyarakat, dan pencantuman pengembangan pendidikan diniyah non formal sebagai muatan lokal pada pendidikan dasar melalui kerjasama antara Dinas dan Kementerian Agama.
  3. Pasal 26: Menghapus ketentuan Pasal 26.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam pembinaan Pendidikan Diniyah non formal.

(-)

(-)