on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondhalo
Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 12/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Rakyat Hulondalo oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. LPPL ini berbentuk badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial kepada masyarakat. Radio Suara Rakyat Hulondalo bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi di berbagai bidang seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat.
Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRD dan bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi serta menjamin orientasi LPPL pada publik. Dewan Direksi memiliki kewenangan menyusun program tahunan, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama. Pembiayaan LPPL berasal dari APBD Provinsi Gorontalo dan sumber lain yang sah seperti iuran penyiaran, usaha lain yang terkait dengan penyiaran, dan sumbangan masyarakat. Pengelolaan keuangan LPPL berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan aset LPPL merupakan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.