For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondhalo

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 12/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:22 Agustus 2014
Media, Pos & PeriklananOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondhalo
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Rakyat Hulondalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Rakyat Hulondalo oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. LPPL ini berbentuk badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial kepada masyarakat. Radio Suara Rakyat Hulondalo bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi di berbagai bidang seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat.

Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRD dan bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi serta menjamin orientasi LPPL pada publik. Dewan Direksi memiliki kewenangan menyusun program tahunan, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama. Pembiayaan LPPL berasal dari APBD Provinsi Gorontalo dan sumber lain yang sah seperti iuran penyiaran, usaha lain yang terkait dengan penyiaran, dan sumbangan masyarakat. Pengelolaan keuangan LPPL berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan aset LPPL merupakan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.

1. Dewan Pengawas LPPL Suara Rakyat Hulondalo yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya Dewan Pengawas yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)