For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1979 tentang Pengurusan Pembinaan Dan Pengelolaan Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Dr. Ir. Sukarno, Di Blitar

Also known as: Keppres 29/1979 · Keppres No. 29 Tahun 1979 · Keppres Nomor 29 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 1979Publication Date:20 Juni 1979
Kewarganegaraan & KeimigrasianAnggaran Belanja Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengurusan Pembinaan Dan Pengelolaan Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Dr. Ir. Sukarno, Di Blitar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juni 1979
Publication Date20 Juni 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1978 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengurusan, pembinaan, dan pengelolaan Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Dr. Ir. Sukarno, di Blitar. Latar belakang kebijakan ini adalah penyelesaian pemugaran makam tersebut dan peresmiannya sebagai Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia BUNG KARNO. Keputusan ini menetapkan bahwa Walikota/Kepala Daerah Tingkat II Kotamadya Blitar bertanggung jawab atas pengurusan, pembinaan, dan pengelolaan makam, dengan tanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur. Gubernur bertugas mengawasi dan memberikan bimbingan untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Anggaran untuk kegiatan ini diupayakan dari swadaya daerah.

(-)

(-)