For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2010

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 12/2010 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 12 Tahun 2010 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJanto

Dengan berlakunya Qanun ini, maka ketentuan yang telah ada sepanjang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Qanun ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan, terutama penyedotan kakus, agar tidak mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi penyedotan kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah penyedotan kakus dengan mobil tinja, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan bentuk kakus/septic tank, dengan tarif yang berbeda untuk sumur dan bak dengan ukuran yang berbeda. Untuk tempat-tempat umum seperti masjid dan rumah ibadah lainnya, tarifnya ditetapkan 50% dari tarif normal. Wajib retribusi wajib mengisi formulir pendaftaran. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang dan tidak melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).