For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2024 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKekayaan Intelektual Komunal
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengatur tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi inventarisasi KIK di Daerah, serta menjaga dan memelihara KIK untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan inventarisasi KIK melalui pencatatan yang dikoordinasikan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan, dengan melibatkan berbagai Perangkat Daerah sesuai dengan jenis KIK. Pencatatan dilakukan secara elektronik melalui pangkalan data yang terintegrasi dengan sistem KIK Indonesia. Penjagaan KIK dilakukan melalui pencegahan eksploitasi yang tidak sesuai dan mediasi/advokasi permasalahan hukum. Pemeliharaan KIK dilakukan melalui edukasi, literasi, sosialisasi, promosi, dan pemanfaatan yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi KIK, pemanfaatan KIK dengan memperhatikan asal, nilai, dan izin dari Komunitas Asal, serta peran serta masyarakat dalam penjagaan dan pemeliharaan KIK. Pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)