For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Sipatana

Also known as: Perda Kota Gorontalo 19/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2011Publication Date:17 Maret 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Sipatana
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date17 Maret 2011
Publication Date17 Maret 2011
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011 membentuk Kecamatan Sipatana sebagai pemekaran dari Kecamatan Kota Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Kecamatan Sipatana terdiri dari Kelurahan Tanggikiki, Tapa, Bulotadaa Barat, Bulotadaa Timur, dan Molosipat U. Batas wilayahnya meliputi:

  • Utara: Kabupaten Bone Bolango
  • Timur: Kabupaten Bone Bolango
  • Selatan: Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah
  • Barat: Kabupaten Gorontalo

Pusat pemerintahan Kecamatan Sipatana berkedudukan di wilayah Kecamatan Sipatana. Kewenangan Kecamatan Sipatana mencakup kewenangan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dengan seorang Camat sebagai perangkat daerah yang menjalankan pemerintahan dan pembinaan masyarakat.

Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kecamatan Sipatana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Pemerintah daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Sipatana: a. Pegawai yang diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Sipatana; b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan Sipatana yang berada dalam wilayah Kecamatan Sipatana; c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Sipatana. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan, dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat satu tahun sejak diresmikannya Kecamatan Sipatana.

(-)