For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: Peraturan PPATK 6/2023 · Peraturan PPATK No. 6 Tahun 2023 · Peraturan PPATK Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2023Publication Date:6 Juni 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemeStandar Pelayanan Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date20 Juni 2023
Publication Date06 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini menetapkan standar pelayanan di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Latar belakangnya adalah kewajiban PPATK sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas tersebut.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan PPATK yang menyelenggarakan standar pelayanan, meliputi berbagai direktorat, biro, pusat, dan inspektorat.
  2. Jenis pelayanan yang diberikan oleh masing-masing UPP, seperti asistensi penanganan perkara, pemberian keterangan ahli, registrasi pihak pelapor, permintaan informasi terkait pengangkatan jabatan strategis, hasil analisis atas isu publik, permohonan informasi, layanan perpustakaan, pelatihan, dan konsultasi pengawasan.
  3. Tanggung jawab penerapan standar pelayanan berada pada Deputi dan Sekretaris Utama terkait.
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan untuk memperoleh rekomendasi perbaikan, penilaian kinerja, pemberian penghargaan, dan pemberian sanksi.
  5. Instrumen PEKPPP terdiri dari penilaian evaluator dan pengguna layanan.
  6. Mekanisme PEKPPP meliputi persiapan, pelaksanaan, penyampaian hasil, dan pemeringkatan kinerja.
  7. Kompensasi diberikan kepada pengguna layanan jika pelayanan tidak sesuai standar.

1. Pelaksanaan Pelayanan Publik sebelum berlakunya Peraturan PPATK ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)