For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Also known as: Peraturan Menag 7/2025 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2025Publication Date:5 Juni 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
LocationKementerian Agama
Effective Date19 Juni 2025
Publication Date05 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 274)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian besaran pemindahan dana pada tahap persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri dan di Arab Saudi. Besaran pemindahan dana pada tahap persiapan dapat mencapai paling banyak 95% dari besaran pengeluaran keuangan operasional di dalam negeri dan 100% di Arab Saudi. Pemindahan dana dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa pemindahan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, Riyal Arab Saudi, Dolar Amerika, dan/atau mata uang asing lainnya.

(-)

(-)