For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Also known as: Peraturan BI 8/29/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/29/PBI/2006

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2007Publication Date:20 Desember 2006
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan cek dan bilyet giro sebagai alat pembayaran dengan mengatur daftar hitam nasional bagi penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. Latar belakang kebijakan ini adalah tingginya penggunaan cek dan bilyet giro di Indonesia serta risiko yang ditimbulkan oleh penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bank untuk melakukan penatausahaan daftar hitam secara akurat dan menerapkan sanksi yang lebih proporsional kepada penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara bank dan Bank Indonesia dalam pengelolaan daftar hitam, kewajiban bank untuk menyediakan dana yang cukup dalam rekening giro, serta pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro bagi penarik yang memenuhi kriteria daftar hitam. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan dan penutupan rekening giro, serta kewajiban bank untuk menyampaikan data daftar hitam individual bank kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam daftar hitam nasional.

1. Pemilik Rekening yang melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum memenuhi kriteria dicantumkan dalam daftar hitam berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang ada, wajib dicatat oleh Bank Tertarik sebagai data yang berpotensi untuk dicantumkan dalam DHN. 2. Dalam hal Pemilik Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan lagi penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong setelah diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini sehingga memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), maka Pemilik Rekening dimaksud dicantumkan dalam DHN. 3. Daftar hitam yang telah diterbitkan pada masing-masing wilayah Kliring lokal dan masih berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan tetap berlaku dalam masing-masing wilayah Kliring lokal dimaksud sampai dengan berakhirnya masa berlaku daftar hitam yang bersangkutan.

1. Bank yang tidak menatausahakan Penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro secara lengkap dan benar dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 100.000,00 per kesalahan dan/atau ketidaklengkapan dan paling banyak sebesar Rp 10.000.000,00 per hasil pengawasan. 2. Bank yang terlambat melaporkan identitas Pemilik Rekening dalam DHIB dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 100.000,00 per Pemilik Rekening per keterlambatan periode pelaporan dan paling banyak sebesar Rp 300.000,00 per Pemilik Rekening. 3. Bank Tertarik yang tidak membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 per Pemilik Rekening per hari kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp 10.000.000,00 per Pemilik Rekening.