on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat
Also known as: Peraturan KY 4/2013 · Peraturan KY No. 4 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang tata cara penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan alat bukti dalam pengambilan keputusan, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim yang terbukti melanggar KEPPH.