For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1978

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir

Also known as: UU 8/1978 · UU No. 8 Tahun 1978 · UU Nomor 8 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 1978Publication Date:18 Desember 1978
KetenaganukliranMiliter & PertahananHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 1978
Publication Date18 Desember 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada tahun 1970. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia. Perjanjian ini membatasi pemilikan senjata nuklir dan mencegah penyebarannya ke negara-negara yang belum memilikinya. Negara peserta akan menerima pengawasan dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan dapat memperoleh bantuan untuk pengembangan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Perjanjian ini juga memungkinkan negara peserta untuk mengusulkan amandemen dan mengakui hak kedaulatan negara untuk mengundurkan diri jika kepentingan nasional terancam.

(-)

(-)