on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir
Also known as: UU 8/1978 · UU No. 8 Tahun 1978 · UU Nomor 8 Tahun 1978
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada tahun 1970. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia. Perjanjian ini membatasi pemilikan senjata nuklir dan mencegah penyebarannya ke negara-negara yang belum memilikinya. Negara peserta akan menerima pengawasan dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan dapat memperoleh bantuan untuk pengembangan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Perjanjian ini juga memungkinkan negara peserta untuk mengusulkan amandemen dan mengakui hak kedaulatan negara untuk mengundurkan diri jika kepentingan nasional terancam.