Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar melalui partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional berupa los, kios, bango, tempat dasaran, dan pedagang arakan. Objek retribusi adalah fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan khusus untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tersebut.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Dihitung berdasarkan jasa pelayanan yang diberikan, yang menjadi dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah.
4. **Prinsip Penetapan Tarif**: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengawasan. Biaya meliputi biaya cetak, administrasi, jasa pelayanan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tarif ditetapkan untuk menutup sebagian biaya.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Diukur berdasarkan klas pasar, letak strategis, dan luas. Tarif bervariasi untuk pedagang umum (kios, los, bango/tempat dasaran), pedagang arakan, pedagang ternak besar, pedagang ternak kecil, dan pedagang aneka ternak, dengan perbedaan tarif berdasarkan kelas pasar (I, II, III).
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kulon Progo.
7. **Penentuan dan Tempat Pembayaran**: Pembayaran retribusi ditentukan harian atau bulanan, ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di tempat pemungutan retribusi pelayanan pasar dan disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam. Diberikan tanda bukti pembayaran.
8. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi adalah jangka waktu kegiatan penjualan (1 hari atau 1 bulan). Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.