For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/7/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/7/2011 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Keuangan, dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 17/PER/M.KOMINFO/7/2011 · Permenkominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/7/2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeJadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Keuangan, dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menekankan pentingnya arsip sebagai bukti resmi dalam administrasi pemerintahan dan pembangunan. Tujuan utama dari Jadwal Retensi Arsip (JRA) ini adalah untuk memberikan panduan teknis mengenai penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta sebagai acuan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan arsip antara lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengelolaan arsip kepegawaian, keuangan, dan fasilitatif non-keuangan dan non-kepegawaian. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, dan keterangan posisi akhir arsip. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi lembaga terkait dalam hal penyusutan arsip, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis.

(-)

(-)