For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 19/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman organisasi perangkat daerah. Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang permukiman dan prasarana daerah. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, bimbingan, perizinan, pengamanan, dan administrasi di bidang bangunan dan gedung, jalan umum, kebersihan kota, penerangan jalan, tempat pekuburan, dan pencegahan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Bina Teknik, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah di beberapa wilayah, yang memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai wilayah kerjanya.

(-)

(-)