on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok Dan Perkapalan Surabaya
Also known as: PP 49/2001 · PP No. 49 Tahun 2001 · PP Nomor 49 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan kapitalisasi sebagian cadangan perusahaan hingga tahun buku 1998.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Dok dan Perkapalan Surabaya, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975. Penambahan modal ini berasal dari kapitalisasi cadangan perusahaan sebesar Rp5.905.281.064,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.